Harianbengkuluekspress.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap sejumlah kendaraan.
Hal itu dilakukan, agar penyaluran BBM tepat sasaran. Sehingga, benar-benar disalurkan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober 2024 red). Begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," katanya.
Salah satu kriteria yang akan digunakan nanti dalam pembelian BBM subsidi yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).
BACA JUGA:Agar Tubuh Sehat Selalu, Berikut Tipsnya
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Selasa 17 September 2024, Menguat Terhadap Dolar AS
Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar akan dilarang membeli Pertalite maupun Solar subsidi.
Berdasarkan informasi yang beredar, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC tidak akan bisa lagi membeli Pertalite.
Sementara itu, kendaraan berbahan bakar solar dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC juga akan terkena larangan untuk membeli Solar subsidi.
Adapun jenis mobil yang kemungkinan dilarang membeli BBM subsidi mulai 1 Oktober mendatang adalah sebagai berikut:
1. Toyota Avanza
2. Honda BRV
3. Mitsubishi Xpander
4. Suzuki Ertiga
5. Mazda 2