Pendaftaran PPPK Mulai 27 September 2024, Tersedia 1.033.554 Formasi, Bersiaplah !

Selasa 17 Sep 2024 - 11:57 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya pendaftaran dibuka mulai 27 September 2024.

Oleh karena itu, bagi para tenaga honorer atau non ASN, rekrutmen PPPK ini kesempatan emas untuk menjadi abdi negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan kuota PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 formasi .

Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga non-ASN termasuk honorer di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Pilkada 2024, PWI Mukomuko Tegaskan Netralitas, Wartawan Harus Netral dan Independen

BACA JUGA:Berlaku Mulai 1 Oktober 2024, Sejumlah Mobil Ini Dilarang Beli BBM Bersubsidi, Berikut Daftarnya

Di mana hal ini merupakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.

Formasi PPPK yang akan dibuka mayoritas diperuntukkan bagi tiga kelompok prioritas, yaitu:

1. Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di BKN, 

2. Tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN, serta 

3. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Namun, untuk bisa diangkat PPPK, para honorer harus mengikuti seleksi.

Pelamar dinyatakan lulus jika berhasil meraih peringkat terbaik, karena seleksi tahun ini tidak menggunakan nilai ambang batas.

Akan tetapi, seleksi PPPK 2024 terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Pelamar akan dinilai dari tiga aspek, yakni: 

Kategori :