harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Lebong membuka peluang bagi 1.302 masyarakat Lebong yang akan menjadi bagian dari penyelengara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Koordiator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lebong, Devi Herdiati mengatakan, bahwa untuk perekrutan anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lebong secara resmi telah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
“Hari ini (Kemarin,red) pendaftaran sudah kita buka,” sampainya, Selasa 17 September 2024.
Lanjut Devi, untuk kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini sebanyak 1.302 orang yang nantinya akan bertugas masing-masing 7 orang disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berjumlah 186 TPS.
“Jadi dibutuhkan masing-masing 7 orang disetiap TPS,” jelasnya.
BACA JUGA:Bank Muamalat Sedang Membuka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Dibekuk Polisi Saat Jual Obat Secara Ilegal, Pengakuan Honorer Sangat Mencengangkan
Masih kata Devi, bagi masyarakat Lebong yang berminat untuk menjadi bagian dari penyelenggara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong, silahkan mendaftarkan diri dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan ke masing-masing Panita Pemungutan Suara (PPS).
“Silahkan menyerahkan syarat pendaftaran di masing-masing PPS,” tuturnya.
Ditambahkan Devi, dalam perekrutan anggota KPPS akan diutamakan bagi KPPS yang terdaftar di TPS nantinya dan bertugas akan dilakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
“Ini kita utamakan, untuk mempermudah pelaksanaan dalam pemilihan nantinya,” ucapnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar KPPS, ucap Devi, yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan dan sekurang-kurangnya selama 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
“Terkait tidak menjadi anggota politik, nantinya akan kita melakukan pengecekan Sipol,” ujarnya.
Lanjut Devi, untuk pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperolah kekuatan tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Selain itu juga menyertakan foto kopi KTP-E, pas foto berwarna 4x6 serta yang lainnya,” tuturnya.(erik)