Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Sat Res Narkoba Polres jajaran mengungkap 296 kasus dugaan penyelahgunaan narkotika. Jumlah tersebut merupakan pengungkapan kasus dari Januari sampai 1 September 2024. Sementara itu untuk jumlah tersangka lebih dari 281 orang sudah ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, Polda Bengkulu dan Polres jajaran sudah maksimal mencegah penyalahgunaan narkoba. Melibatkan elemen masyarakat dan penggiat anti narkoba. Mereka dilibatkan untuk bisa menyampaikan langsung bahaya narkoba dampak negatif yang ditimbulkan dari narkoba.
"Total 296 kasus narkoba diungkap oleh Dit Res Narkoba dan seluruh Polres jajaran. Selain pengungkapan, upaya lain pencegahan dengan melibatkan masyarakat, penggiat anti narkoba bersama-sama memberantas narkoba," jelas Wadir Narkoba.
Kasus narkoba paling banyak diungkap Dit Res Narkoba dengan 101 kasus. Kemudian, Polresta Bengkulu 49 kasus, Polres Rejang Lebong 45 kasus, Polres Kepahiang 25 kasus, Polres Bengkulu Utara 22 kasus, Polres Mukomuko 14 kasus, Polres Bengkulu Tengah 11 Kasus, Polres Lebong 8 kasus, Polres Bengkulu Selatan 8 kasus, Polres Seluma 7 kasus dan Polres Kaur 6 kasus.
BACA JUGA:Kemarau, Petani Cabai Merugi
BACA JUGA:Penerbitan Akta Kelahiran 95 Persen, Ini Penjelasan Kepala Dukcapil Kota Bengkulu
Total barang bukti disita sebanyak 1,3 kilogram (kg) sabu dan 1,7 kg ganja, 58 butir extacy, untuk jenis narkoba lain seperti tembakau gorila, obat-obatan terlarang belum ditemukan. Jumlah barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari bulan Januari sampai Juli. Diperkirakan jumlah barang bukti narkoba sampai bulan September meningkat.
"Rincian pengungkapan itu Dit Res Narkoba 101 kasus, Polresta Bengkulu 49 kasus ditambah Polres lain dengan total keseluruhan 296 kasus," imbuh Wadir Narkoba. (Rizki Surya Tama)