BENTENG, BE - Kasus pembunuhan terhadap Ilham Zayuti (27), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu di Liku Sembilan pada Kamis (16/11) akhirnya terungkap.
Korban dibunuh oleh MS (26), warga Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu dengan menggunakan sebilah senjata tajam.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Satreskrim Polres Benteng, MS tega menghilangkan nyawa Ilham Zayuti yang merupakan temannya lantaran tersulut emosi.
Pasalnya, koban diketahui memiliki hubungan gelap dengan ibu kandung tersangka, Ny (45).
Mengetahui hal tersebut, tersangka pun menjadi gelap mata dan murka sehingga muncul rencana untuk membunuh korban.
"Kasus ini bermula dari adanya chat yang berisi tentang perselingkuhan. Sehingga, melebar dan terjadi kasus pembunuhan yang sudah terencana. Ini merupakan pengungkapan kasus tercepat di Polres Benteng. Dalam kurun waktu 24 jam, tersangka dan motif sudah terungkap," terang Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, didampingi Kasatreskrim, AKP Wahyu Wijayanta SIkom, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (18/11).
Kapolres menjelaskan, kronologis pembunuhan korban berawal dari tersangka mendapat informasi dari sang ayah berinsial Za dan kakak kandung tersangka, An bahwa sang ibu terlibat perselingkuhan dengan korban.
Pelaku semakin kecewa setelah mendengar langsung pengakuan dari korban yang merupakan teman yang memang sering datang ke rumah tersangka.
Pada hari berdarah itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban sedang bersama sang ibu untuk menemui ayahnya yang sedang berkebun di wilayah Kecamatan Taba Penanjung dengan tujuan meminta maaf sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (16/11) pagi.
Tersangka langsung menyiapkan sebila sajam jenis Kukri kemudian mengejar korban. Sesaat setelah bertemu, pelaku mengatakan bahwa dirinya bersedia membawa korban menemui ayahnya di kebun.
Namun, ketika dalam perjalanan, pelaku langsung membacok korban dari belakang. Korban dibacok pada bagian kepala sebanyak 4 kali, di bagian leher sebanyak 2 kali hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Saat pemeriksaan terdapat 4 orang (ibu, ayah dan adik tersangka). Untuk saat ini ditetapkan 1 orang tersangka. Kalau ditemukan unsur pidana terhadap 3 orang lainnya, nanti akan disampaikan," pungkas Kapolres.(135)