harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan terdapat 20 tower Base Transceiver Station (BTS) yang dimiliki oleh perusahaan provider telekomunikasi menunggak pajak. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda BU Markisman melalui Kasubid Penagihan, Levi Oktadiansyah.
"Ya berdasarkan data kita, terdapat 20 BTS yang masih nunggak pajak PBB-P2," ujarnya.
Ditambahkanya, tak tanggung-tanggung tunggakkan pajak sejak tahun 2012 lalu hingga 2023 dengan total mencapai Rp 142 juta lebih. Dimana 20 tower BTS tersebut dari provider PT XL, PT Indosat dan Telkomsel. Dengan rincian 10 tower provider XL dan Indosat 10 tower. Khusus untuk Telkomsel ada namun masih dalam proses.
"Untuk tunggakkan bila ditotalkan ada 20 tower," ungkapnya.
BACA JUGA:Desa Mandiri Bertambah 22 Desa, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Perluasan Jaringan Air Bersih Dianggarkan Segini
Lebih lanjut dirinya pun menyampaikan, bahwa terkait hal tersebut pihaknya telah menyurati pihak provider yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut pada 20 Agustus 2024 lalu. Namun jika hal ini tidak juga digubris, maka pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap tower BTS tersebut. Namun sebelum itu pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara untuk upaya membantu penagihan.
"Terkait hal ini sudah kita surati pihak ketiga provider tersebut, namun sebelum itu kita akan menerbitkan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri BU untuk upaya membantu penagihan. Jika tidak digubris akan kita lakukan penyegelan," pungkasnya.(afrizal)