Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para guru yayasan, pasalnya Sekertaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek telah menetapkan tunjangan guru honorer yayasan dan sekolah negeri setara gaji pokok PNS per bulan
Tunjangan guru non ASN itu setelah ditandatanganinya Peraturan Sekertaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024 atas perubahan peraturan Nomor 16 tahun 2023 terkait petunjuk teknis pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non ASN.
Dengan peraturan baru tersebut, guru honorer non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik di swasta maupun negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah, berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
BACA JUGA:Minat Literasi Rendah, Badan Bahasa Berkomitmen Bangkitkan Minat Baca, Ini Programnya
BACA JUGA:Rezeki Mengalir Bukan Karena Kerja Keras, Tapi Menurut Aa Gym Karena Ini
Menariknya, besaran tunjangan guru honorer yang memiliki SK inpassing dihitung setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan yang dimiliki.
Sementara guru honorer non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, pemerintah tetap akan memberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau lebih rendah dibanding tunjangan yang dimiliki guru honorer yang memiliki SK inpassing.
Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud, dan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing guna memastikan tunjangan diterima dengan lancar. (**)