Alhamdulillah, Kemendikbud Tetapkan Tunjangan Guru Honorer Yayasan dan Non ASN , Segini Besaranya

Kamis 19 Sep 2024 - 14:12 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para guru yayasan, pasalnya  Sekertaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek telah menetapkan tunjangan guru honorer yayasan dan sekolah negeri setara gaji pokok PNS per bulan

Tunjangan guru non ASN  itu setelah ditandatanganinya  Peraturan Sekertaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024   atas perubahan peraturan Nomor 16 tahun 2023  terkait petunjuk teknis pengelolaan dan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non ASN. 

Dengan peraturan baru tersebut, guru honorer non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik di swasta maupun negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah, berhak mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus. 

BACA JUGA:Minat Literasi Rendah, Badan Bahasa Berkomitmen Bangkitkan Minat Baca, Ini Programnya

BACA JUGA:Rezeki Mengalir Bukan Karena Kerja Keras, Tapi Menurut Aa Gym Karena Ini

Menariknya, besaran tunjangan  guru honorer yang memiliki SK inpassing  dihitung setara dengan gaji pokok PNS, sesuai dengan surat keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan  yang dimiliki. 

Sementara guru honorer non ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, pemerintah tetap akan memberikan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan  atau lebih rendah dibanding tunjangan yang dimiliki guru honorer yang memiliki SK inpassing. 

Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud, dan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing guna memastikan  tunjangan  diterima dengan lancar. (**) 

Kategori :