Senin, Penertiban Baliho Bapaslon, Satpol Minta Bapaslon Tertibkan Mandiri Sebelum Deadline Ini

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Doni Parianata
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepahiang memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 September 2024, bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) gubernur dan bupati mencopot seluruh baliho sosialisasi di zona hijau dan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Jika tidak mengindahkan peringatan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, maka Satpol PP menerjunkan pasukan untuk mencopot seluruh baliho Bapaslon. Terutama baliho yang masih terpasang di sepanjang jalur dua, jalan lintas Kepahiang Curup menuju komplek perkantoran Kabupaten Kepahiang.


"Imbauan dan sosialisasi sudah dilakukan. Kita menghimbau agar tim Bapaslon menurunkan sendiri. Jika sampai Senin, 23 September tidak juga, maka kita yang mencopot balihonya," tegas Kasi Penyidik, Satpol PP dan PBK kabupaten Kepahiang, Arpan saat diwawancara BE, Sabtu, 21 September 2024.


Arpan mengatakan, Satpol PP sudah melakukan rapat internal untuk segera mengambil tindakan. Terhadap baliho atau spanduk Bapaslon yang dipasang secara sembarang, sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan tata kota.

BACA JUGA:Luar Biasa, Prof. Maila Dinia Husni Rahiem, Guru Besar UIN Masuk Ilmuwan Berpengaruh

BACA JUGA:Ratusan Warga Batal Terima PDAM Gratis, Hasil Survei Belum Layak


"Ada tiga titik yang terpantau berada di zona terlarang ,yakni trotoar jalur dua, depan SDN Komplek dan dekat taman kota," tegas Arpan.


Sebelumnya, Satpol PP dan PBK Kabupaten Kepahiang belum berani menertibkan baliho Bapaslon di trotoar jalan nasional. Ratusan baliho Bapaslon gubernur dan wakil gubernur tersebut masih terpasang kokoh di sepanjang jalur dua menuju komplek perkantoran Pemkab Kepahiang. Sebelumnya, maraknya baliho Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati di Kabupaten Kepahiang, seperti dibiarkan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Ironisnya baliho Paslon tersebut dipasang di kawasan trotoar jalan, hingga pepohonan yang sangat merusak keindahan pusat perkotaan.


Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengatakan, jika alat peraga sosialisasi Bapaslon tersebut masuk dalam pelanggaran. Namun, belum masuk dalam pelanggaran Pemilu, sehingga kewenangan penertiban atau penindakan bukan ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melainkan ada ditangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.


"Kalau di Bawaslu belum, karena sekarang belum ada calon. Sebab, katagori calon itu baru ada setelah penetapan dari KPU. Jadi pertanyaan apakah ini alat sosialisasi mereka itu melanggar. Hal itu dikembalikan ke daerah bila berada di trotoar atau zona yang dilarang oleh Perda, maka penindakan ada di pemerintahan daerah," tegas Asuan Toni.

BACA JUGA: DWP Kemenag Berbagi, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Ratu Samban


Lebih lanjut Asuan Toni mengatakan, terkait dengan alat peraga sosialisasi para bakal calon yang berseliweran saat ini. Setatus sama dengan spanduk atau baliho promosi lainnya kewenangan penempatan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), sehingga jika baliho bersangkutan melanggar atau tidak sesuai dengan ketertiban daerah. Maka, penindakan ada pada penegak Perda Kabupaten Kepahiang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan PBK Kabupaten Kepahiang.


"Tentu ketentuannya sama dengan baliho atau spanduk seperti rokok atau lainnya. Pengawasan dan penindakan ada pada pemerintah daerah," tuturnya.  (Doni Parianata)

Kategori :