Untuk diketahui pada tahun 2022 yang lalu Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning mendapatkan kucuran DD dan ADD sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Akan tetapi pihak inspektorat banyak mendapatkan keluhan dari warga Desa Punggu Pedaro atas penggunaan DD dan ADD yang didapati. Bahkan dalam penggunaannya adanya indikasi korupsi yang dilakukan mantan kades.
Dari audit investigasi awal yang dilakukan tim auditor Ipda Kabupaten Lebong dalam hal ini Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP), terkait adanya dugaan KN mencapai Rp 600 juta. Akan tetapi ketika dilakukan audit secara mendalam dan tererinci lagi, potensi KN mencapai Rp 712 juta lebih.(614)
Kategori :