Harianbengkuluekspress.id - Untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu setiap tahunnya, Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu telah memunculkan berbagai inovasi layanan.
Baik pelayanan secara manual tatap muka di lapangan maupun di kantor hingga pelayanan berbagai internet seperti website dan aplikasi smartphone, yang tentunya memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat Bengkulu.
Beberapa inovasi layanan yang dibuatkan jajaran BPKD Provinsi Bengkulu yaitu Samsat Keliling, Samsat Siang Malam hingga Aplikasi Pusako.
Pusako adalah singkatan dari Pusat Informasi Pajak Kito.
Pusako merupakan aplikasi berbasis web yang dibangun oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi tentang Pajak Daerah Bengkulu.
"Tim kita BPKD yang ada di Samsat, selalu melakukan inovasi dalam pelayanan. Seperti layanan Samsat siang malam, malam hari pun tetap memberikan pelayanan," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tinjau Kesiapan Pilkada di Benteng, Begini Hasilnya
BACA JUGA:Jika Terpilih Pilwakot Bengkulu, Sukatno Jamin Kebebasan Pers
Haryadi mengatakan, semua program pelayanan BPKD Provinsi Bengkulu berlaku di seluruh kabupaten-kota di Provinsi Bengkulu.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sangat membantu masyarakat, karena mendapatkan berbagai kemudahan dan keuntungan dalam membayar pajak kendaraan mereka.
"Program pemutihan pajak sangat membantu masyarakat, karena tingginya animo masyarakat akan kesadaran membayar pajak maka semua inovasi pelayanan dilakukan oleh seluruh unit layanan BPKD Provinsi Bengkulu. Baik layanan manual di kantor dan lapangan maupun pelayanan berbasis internet," tuturnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 30 November 2024. Kurang lebih ada sisa waktu 2 bulan ke depan, bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum milik masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah atau instansi.
Atas program tersebut, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu. (320/adv)