Harianbengkuluekspress.id - Diduga rebutan biduan dan terpengaruh minuman keras (Miras) saat menyaksikan hiburan musik dangdut dalam acara pesta pernikahan, seorang warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah bernama Zailan (44) mengalami luka tusuk di bagian paha.
Diduga setelah dikeroyok oleh dua tersangka AS (22), warga Desa Kepahyang dan MS (20), warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur, Rabu 25 September 2024.
“Untuk dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian paha itu sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh kepada BE Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Dana Desa, 90 Kades di BU Diberi Surat Peringatan
BACA JUGA:Saber Pungli Awasi Rekrut CPNS dan PPPK Seluma
Dikatakan Kasat, dua tersangka diamankan Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka. Tersangka diamankan bermula dari laporan korban Zailan yang menjadi korban pengeroyokan oleh tersangka.
Kejadian itu Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB pada saat itu korban pulang dari pesta di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, nah saat pulang dari pesta dan dalam perjalanan tersangka AS mengklakson panjang dinamakan motor korban yang membawa biduan terlalu tengah di jalan dan korban pun berhenti dan mengeluarkan senjata tajam lalu tersangka AS juga berhenti dan mendekati korban saat tersangka akan mendekati korban.
Lalu korban langsung memacu motornya lagi saat korban sudah kembali memacu motornya datanglah rekannya MS lalu AS mengatakan kepada MS jika korban membawa senjata tajam lalu MS langusung mengejar korban dan menyalip motor korban.
BACA JUGA:Paslon Teguh Tuai Simpati, Pasca Video Viral
Lalu NS langsung turun dari motor dan mendekati korban sehingga terjadi perkelahian antara korban dan MS yang mana MS memukul korban di bagian kepala lebih dari lima kali menggunakan tangan kanan saat korban dan MG berkelahi datang AS yang menyusul.
Lalu AS juga ikut memukul korban dibagian kepala dan muka korban lebih dari lima kali menggunakan tangan kanan, AS juga memukul korban di bagian punggung korban menggunakan tangan kanan lebih dari lima kali.
Setelah itu AS menendang korban sehingga korban tersungkur saat korban tersungkur AS kembali menginjak-injak korban menggunakan kaki kanannya, setelah itu datang UJ dan juga memukul korban dan juga berdasarkan keterangan AS dan MS pada saat kejadian UJ ada membawa senjata tajam dan juga korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kanannya dan mengalami luka memar. Lantaran tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya tersangka dilaporkan ke Mapolres Kaur.
“Untuk penyebabnya ini karena pengaruh Miras saat habis nonton pesta. Tersangka ini berjumlah tiga orang dan sudah kita amankan dua orang, untuk tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun penjara,”tandasnya.
BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Bengkulu Bakal Naik Drastis, Dihitung Sesuai Standar Hidup di Jakarta
Sementara itu, salah satu tersangka AS mengaku menyesali atas apa yang telah dilakukan. Ia melakukan pengeroyokan itu lantaran pengaruh Miras dan juga sakit hati kepada biduan yang dibawa oleh korban. Sebab pada saat di pesta itu biduan itu menolak untuk diajak oleh tersangka berjoget.