Cegah Miras, Kaur Bentuk SIGAM
IRUL/BE RAPAT: Bupati Kaur bersama Kepala OPD dan Forkopimda saat menggelar rapat pembentukan Tim Sigam di ruang kerja Bupati Kaur, Rabu 4 September 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Kaur kini makin meresahkan dan menyebabkan tindak kriminalitas meningkat.
Menyikapi hal ini, Pemkab Kaur melakukan pembentukan Tim Satuan Intervensi Gabungan Anti Miras (SIGAM).
Tim ini diharapkan dapat menekan angka peredaran Miras mulai dari kalangan orang tua, remaja dan pelajar di Kabupaten Kaur.
Pembentukan SIGAM itu mulai dibahas dalam rapat yang digelar di ruang kerja Bupati Kaur, Lismidianto, SH MH, Rabu 4 September 2024. Rapat yang dipimpin Bupati Kaur dihadiri sejumlah pihak sepakat akan membentuk SIGAM dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Kemenag Dukung Inovasi Lembaga Pendidikan
BACA JUGA:Pengukuhan Jabatan Kades dan BPD di Tiga Lokasi, Ini Penyebabnya
"Ini program kita bersama, nantinya masing-masing instansi terkait akan bekerja sama mencegah peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kaur, kita sudah sepakati hal ini," kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, usai menggelar rapat pembentukan SIGAM.
Dikatakan Kapolres, ini perlu dilakukan mengingat banyak angka kriminalitas berawal dari Miras. Hal ini memancing hilangnya kesadaran seseorang sehingga membuat terjadi pertikaian atau keributan. Diharapkan nanti tim ini dapat bersama sama melakukan pencegahan pemberantasan hingga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya Miras.
"Saya yakin dengan kerjasama pihak-pihak terkait ini bisa diminimalisir peredaran Miras di Kaur ini,” terangnya.
Sementara itu Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM juga menyampaikan, dimana hasil rapat yang digelar itu lantaran tingginya penggunaan Miras di Kabupaten Kaur. Selama ini sudah ada Perda yang mengatur tentang tindak pidana ringan yang salah satunya tertuang Miras. Juga tim telah melakukan pemantauan titik-titik peredaran Miras di wilayah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Kendaraan Menunggak Pajak, Kendaraan Dinas Pemda Terbanyak
“Ini dirasa belum cukup, perlu ada payung hukum tambahan nantinya sehingga ada dasarnya. Selain penindakan, kita akan bahas kembali hal ini agar dapat menekan peredaran Miras dan untuk lokasi-lokasi sudah kita catat dan nanti akan kita tertibkan,” tandasnya. (Irul)