Guru PAI Jangan Tergiur Iming-iming Percepatan PPG, Kemenag : Jika Ada Oknum Laporkan

Kamis 26 Sep 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama berkomitmen untuk  memperjuangkan sekaligus meningkatkan karier jabatan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di sekolah umum. 

Dalam peningkatan  sumber daya manusia  guru PAI  untuk memotivasi, Kemenag bekerjasam dengan  Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi,yang dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan  pada siswa, sekaligus meningkatkan kesejhateraan. 

Sayangnya, dalam peningkatkan dalam peningkatan mutu tenaga pendidik, kerap dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab, dengan memanfaatkan momen tersebut untuk memungut biaya alias pungutan liar atau pungli  pungli berkedok percepatan PPG di Magelang  

Terkait hal itu,Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir dengan tegas mengungkapkan bahwa Kementerian Agama memastikan tidak ada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memungut biaya kepada para guru Pendidikan Agamas Islam (PAI).

BACA JUGA: Kerjasama Indonesia-Australia, Libatkan 15 Universitas, Kesempatan Guru Kuliah Ke Luar Negeri,

BACA JUGA:Dibuka Hingga 1 Oktober, Buruan Daftar Beasiswa Kepemimpinan TELADAN 2025, Gratis Biaya Pendidikan Loh

“Jangan percaya pada oknum yang menawarkan program PPG, apalagi sampai melakukan pungutan liar atau pungli,” tegasnya. 

Ia meminta jika ditemukan praktik-praktik serupa, para guru untuk tidak segan-segan melaorkan tindakan tidak terpuji itu ke aparat terkait untuk diproses secara hukum.

“Laporkan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI biar segera diproses secara hukum,” sambungnya.

Menurut Munir, penyelenggaraan PPG PAI diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPG bersumber dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, dan Lembaga Negara/Pemerintah Non Struktural.

BACA JUGA:Dibuka Hingga 1 Oktober, Buruan Daftar Beasiswa Kepemimpinan TELADAN 2025, Gratis Biaya Pendidikan Loh

BACA JUGA:Kemenag Siapkan Anggaran Triliunan Rupiah Untuk Guru, Direktur GTK Madrasah Ungkap Begini

“Pembiayaan PPG PAI yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah, itu diperuntukkan bagi Guru PAI yang diangkat Pemda. Anggarannya harus teralokasi pada APBD Pemda dengan rincian jumlah guru PAI dan jumlah alokasi bantuannya,” tegas Munir.

“Dalam hal Pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat Pemda, yang mengusulkan calon peserta PPG juga dari Pemda. Kemenag Kab/Kota hanya menerima surat resmi usulan tersebut,” sambungnya.

Kategori :