Berawal dari Penyegelan Kantor Desa, Kades Ini Dipecat, Berikut Kesalahannya
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Herman Sunarya SH MH-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Suka Bandungan, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan berakhir.
Berakhirnya masa kepemimpinan kades berawal setelah kasus penyegelan kantor desa oleh masyarakat pada Maret 2024 lalu dan berujung pada pemberhentian resmi.
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap Kades As, yang dianggap tidak disiplin dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait aset desa yang tidak dikelola menjadi awal dari pemeriksaan terhadap As.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis 2 Januari 2025, Waspada!
BACA JUGA:Kades Suka Bandung Resmi Diberhentikan, Ini Penyebabnya
“Penyegelan menjadi puncak dari kekecewaan masyarakat. Dari laporan yang diterima, ditemukan pelanggaran disiplin dan pengelolaan aset desa yang tidak sesuai aturan,” ujarnya pada Kamis 2 Januari 2024.
Hasil pemeriksaan Tim Dewan Pengawas kemudian merekomendasikan pemberhentian Kades Suka Bandunga.
Surat keputusan pemberhentian ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, dan berlaku sejak 31 Desember 2024.
“Seluruh tahapan, mulai dari pembinaan hingga pemeriksaan, sudah dilakukan. Namun, pelanggaran tetap terjadi, sehingga keputusan pemberhentian ini diambil untuk menjaga tata kelola desa,” tegas Herman.
BACA JUGA:MPP BS Kembali Buka Pelayanan, Permudah Semua Urusan Masyarakat
BACA JUGA:Alur Dangkal, Aktivitas Ekspor Menurun, Tongkang Kandas Berhasil Dievakuasi
Pemberhentian ini diharapkan menjadi solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan Desa Suka Bandung berjalan sesuai aturan. (Renald)