Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu. Musyawarah tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan keberatan salah satu bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) BS, Reskan Effendi dengan Faizal Mardianto.
Adapun gugatan tersebut disampaikan karena pihak kuasa hukum Balon Kada Reskan menolak keputusan KPU yang menyatakan Reskan Efendi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024, dikarenakan dinilai belum mencapai lima tahun setelah bebas menjalani hukuman penjara.
Musyawarah tersebut dipimpin majelis musyawarah yang diketuai, Sahran SE yang juga merupakan Ketua Bawaslu BS dan didampingi anggota komisioner Bawaslu lainnya, yaitu M Hasanudin SE MAP dan M Arif Hidayat SPdI.
Hadir juga pada musyawarah tersebut pemohon Balon Kada BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto didampingi tim kuasa hukum dan termohon Komisioner KPU BS didampingi tim kuasa hukum pada Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 419 Juta Dimusnahkan, Ini Jenisnya
BACA JUGA:Reforestasi Cegah Suhu Panas Ekstrem, Ini Saran Aktivis Lingkungan Bengkulu
"Iya hari ini kita melakukan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu. Musyawarah ini diawali dengan mendengarkan jawaban dari termohon dan pemohon," ujar Sahran kepada BE.
Lebih lanjut, Sahran menyampaikan musyawarah yang diawali dengan mendengarkan jawaban dari termohon dan pemohon dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Pada awal musyawarah tersebut masing-masing dari kuasa hukum termohon dan pemohon telah menyampaikan jawaban di ruang sidang musyawarah di hadapan majelis.
"Setelah mendengarkan jawaban dari termohon dan pemohon kita lanjutan dengan mengecek alat-alat bukti yang ada, baik dari salinan dan berkas yang menjadi dasar yang disengketakan. Pengecekan alat bukti kita lakukan dimulai pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama," sampainya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Sasriponi Ronggolawe SAg MH saat menyampaikan jawabannya di hadapan majelis musyawarah meminta status TMS menjadi memenuhi syarat (MS) yang diberikan KPU BS kepada Reskan Effendi sebagai syarat penting untuk maju pada Pilkada BS tahun 2024.
BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Netralitas ASN, Ini Sanksinya
Sehingga berita acara penetapan Calon Kepal Daerah (Cakada) yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan dan Balon Kada BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto dapat menjadi peserta Pilkada BS, karena telah memenuhi syarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Balon Kada Reskan telah memenuhi syarat bebas dari hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
"Dengan harapan Badan Pengawasan Pemilu Bengkulu Selatan dapat segara memeriksa dan memutuskan secara adil," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon KPU BS, Irvan Yudha Oktara SH menyampaikan ada dua hal yang penting yang telah disampaikan pada majelis musyawarah. Adapun 2 poin penting tersebut ada perbedaan surat permohonan karena ada perbedaan mengenai tanggal pembebasan bersyarat dan kedua mengenai pokok permohonan.
BACA JUGA:Ratusan Atlet Bersaing Kejurnas Panjat Tebing, 121 Atlet dari 23 Provinsi Bertarung di Bengkulu