Harianbengkuluekspress.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Tabur Kejati yang dipimpin langsung Asintel, David P Duarsa SH MH CSSL bersama Koordinator Bidang Intelijen, Alexander Zaldi SH MH dan Kasi E Kejati, Enang Sutardi SH MHum berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian yang sudah buron sejak tahun 2018 yang lalu berinisial AP.
Dikatakan Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, terdakwa AP ini ditangkap saat sedang berada dirumahnya yang berada di Jalan Dua Jalur RT 007 Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Penangkapan tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan atau pengamanan terdakwa AP ini dari Kepala Kejaksaan Negeri Kaur ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Nomor R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tertanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14), Nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa AP," ucapnya, Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA:3 Anggota Geng Motor Diringkus, Saat Sedang Nongkrong di Sini
BACA JUGA:KPU 'Warning' Pasang APK, Ini Lokasi yang Dilarang
Sementara itu, Asintel juga menjelaskan, untuk kronologis terdakwa ini kabur, yakni saat akan dikembalikan ke Rutan pada bulan Juli 2018 lalu, terdakwa AP ini melarikan diri setelah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Enam tahun buron, terdakwa ini kabur ke Cirebon dan memiliki istri. Terdakwa AP ini akhirnya tertangkap saat kembali ke Provinsi Bengkulu.
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018 lalu, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," kata Asintel Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Jabatan Berakhir, Anggota DPD RI Pamitan
Dirinya menyebutkan, terdakwa AP ini melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, dimana terdakwa AP melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Yang mana akibat dari perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana.
"Iya sudah kita serahkan ke Rutan di Manna Bengkulu Selatan dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup Asintel. (Budhi)