Kejati Bengkulu Sosialisasikan Bahaya Judi Online ke Pelajar

Bidang Penkum Kejati Bengkulu melaksanakan program JMS di MAN 1 Kota Bengkulu. Pada kegaitan tersebut jaksa memberikan sosialisasi pencegahan judi online, narkotika serta kenalakan remaja. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Penerangan Hukum melanjutkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini JMS dilaksanakan di MAN 1 Kota Bengkulu, Rabu 14 Agustus 2024. 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH mengatakan, pada JMS tersebut, pelajar MAN 1 Kota Bengkulu mengambil tema pencegahan judi online, perlindungan anak, bullying dan narkotika.

"Program JMS masih berlanjut, kali ini kegiatan dilaksanakan di MAN 1 Kota Bengkulu. Salah satu sosialisasi yang disampaikan terkait dengan bahaya judi online," jelas Kasi Penkum.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: 3 Parpol Belum Tentukan Dukungan, Rohidin - Meriani Kantongi 15 Kursi, Helmi - Mian 20 Kursi

BACA JUGA:Pupuk Mahal Ganggu PSR, Ini Sebabnya

Ia menjelaskan, judi online di Indonesia makin marak, hampir merambah semua kalangan. Bahkan tak jarang remaja dan pelajar mencicipi judi online. Jaksa menekankan kesadaran hukum sejak dini, memberikan edukasi mengenai cara menghindari judi online. 

Kemudian melaporkan aktifitas judi online. Jaksa juga mengajak siswa untuk menjauhi narkoba. Seperti diketahui, peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu cukup tinggi. 

Jangan sekali-kali mencoba narkoba, apalagi masuk kedalam pusaran narkoba. 

Adanya kegaitan JMS diharapkan pelajar lebih memahami dan mematuhi hukum. Sehingga menjauhi pelanggaran atau tindakan yang berpotensi pidana. 

"Kejati Bengkulu berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada generasi muda melalui program JMS," pungkas Kasi Penkum.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan