Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengeluarkan SK penetapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap kelima pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024. Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaksimalkan fungsi badan adhock ditingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendata APK yang melanggar aturan.
"Kita memaksimalkan fungsi Panwaslu kecamatan dan Panwas kelurahan, agar didata terhadap alat peraga yang terpasang saat ini," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri kepada BE, Sabtu, 28 September 2024.
Adapun lokasi yang tidak dapat digunakan atau tidak boleh dipasangi APK, seperti, Pantai Panjang, Tapak Paderi dan Rumah Bung Karno. Jalan Pembangunan Kota Bengkulu dan median Jalan dua jalur. Kemudian, terminal, bandara dan pelabuhan, Lapangan merdeka di depan Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
Berikutnya, pulau jalan, media jalan, trotoar, di atas badan jalan dan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, halaman atau pada gedung pemerintah, halaman atau pada gedung tempat ibadah, gedung bersejarah, sekolah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Siap-siap, Komet Langka Segera Muncul di Langit, Gunakan Teleskop untuk Melihatnya
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Pangan, Pemkab Mukomuko Targetkan Tanam Padi Seluas 850 Hektar
"Acuannya sesuai SK KPU, artinya di luar tempat terlarang itu boleh memasang APK," terangnya.
Hasil pendataan nantinya disampaikan ke KPU kota dalam bentuk rekomendasi. Sedangkan, upaya penindakan terhadap alat peraga melanggar, Bawaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah.
"Bawaslu tetap bertindak tegas terhadap APK yang melanggar aturan," tandasnya.
Diketahui masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, dan metode kampanye yang diperbolehkan saat ini seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Debat publik atau debat terbuka antar paslon. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Menteri AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanah, Ini Kegunaannya
"Masa kampanye ini berakhir pada 24 November. Kemudian, masa tenang hingga 26 November, karena menjelang hari pencoblosan pada 27 November," pungkas Ahmad Maskuri. (Medi Karya Saputra)