Astra Motor Bengkulu Bagikan 5 Tips Membawa Barang Saat Berkendara

Sabtu 28 Sep 2024 - 21:18 WIB
Reporter : AMB
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Sepeda motor merupakan moda transportasi yang sangat efisien guna menunjang aktivitas sehari – hari. Sepeda motor juga menjadi pilihan praktis masyarakat Indonesia, apalagi jika berkendara dalam jarak dekat, seperti rutinitas mengantar anak sekolah, berolahraga, belanja ke pasar, berangkat ke tempat kerja dan lain – lain. 

Rutinitas tersebut tidak lepas dari membawa barang dan penumpang, sehingga kita tetap perlu memperhatikan faktor keselamatan.

Saat membawa barang menggunakan sepeda motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar berkendara tetap aman dan nyaman. Membawa barang secara berlebihan menggunakan sepeda motor dapat menimbulkan potensi bahaya dan juga melanggar peraturan. Sebab, ruang penyimpanan (bagasi) pada sepeda motor terbatas, bahkan tidak sebesar kendaraan roda empat. 

BACA JUGA:Pengembang Keluhkan Tambahan Kuota Rumah Subsidi Belum Ada Kejelasan

BACA JUGA:Terapkan Sistem Digitalisasi Sektor Keuangan, Pemkab Kepahiang Terapkan Belanja Lewat QRIS

Hal ini tercantum dalam pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa :

“Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi: a) Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;

b) Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; c) Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”

Hal ini tentu saja tidak ada toleransi lagi bagi pengendara sepeda motor karena kita sudah pasti melanggar dan secara otomatis kita akan ditilang oleh petugas walaupun tidak disebutkan secara spesifik. Apabila pengendara mengendarai kendaraan bermotor secara atau dalam keadaan yang dapat membahayakan nyawa orang lain atau barang yang tidak memperhatikan factor keselamatan dapat dijerat dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dengan adanya aturan ini, maka akan membuat setiap pengendara motor dapat memfungsikan kendaraannya sebagai angkutan barang yang mematuhi persyaratan yang sudah diatur oleh undang-undang. Agar kita dapat selamat berkendara baik keselamatan kita maupun orang sekitar, ketertiban berlalu lintas serta kelancaran lalu lintas.

Untuk itu, pengendara wajib memperhatikan faktor – faktor penting ketika membawa barang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membawa barang saat berkendara agar tetap aman yaitu :

 

1. Perhatikan Berat Barang Bawaan

Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah berat muatan yang akan dibawa. Pastikan Anda tidak mengangkut barang bawaan yang melebihi kapasitas atau standar kendaraan bermotor. Pada buku panduan motor biasanya telah tercantum maksimal barang bawaan yang bisa ditampung oleh sebuah kendaraan. Untuk itu, perlu dicermati setiap informasi yang tercantum di dalamnya. Agar Anda dapat mewanti-wanti jika berat barang bawaan melebihi kapasitas maksimum tersebut. Karena membawa barang bawaan terlalu berat dapat menyebabkan kondisi suspensi atau shockbreaker pada motor rusak. Selain itu, komponen mesin dan ban pun juga dapat terkena dampak negative dari hal ini.

 

Kategori :