Mantan Terpidana Lolos Jadi Anggota Dewan Dilaporkan ke Bawaslu

Sabtu 28 Sep 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Calon Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ribta Zul Suhri memprotes pelantikan M Rizaldy. M Rizaldy merupakan Caleg terpilih PKB dari Dapil I Kota Bengkulu pada Pileg 2024 lalu, dan sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu pada Agustus 2024 lalu. 

Sejumlah alasan disampaikan Ribta melalui kuasa hukumnya, Zalman Putra SH MH. 

Secara umum, M Rizaldy dinilai tidak sah menjadi calon anggota DPRD. Sebab, M Rizaldy merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Sriwijaya tujuan Palembang - Bengkulu yang terjun ke jurang di Liku Lembatang Kota Pagar Alam pada Desember 2019 lalu.

Tidak hanya memprotes pelantikan, Ribta juga melapor M Rizaldy ke Bawaslu Kota Bengkulu.  

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam pada September 2020, Rizaldy divonis 7 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Selanjutnya, Rizaldy bebas tahun 2021, kemudian pada November 2023, Rizaldy ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Romer Targetkan Kemenangan 70 Persen di Bengkulu Utara, Tim Solid hingga Tingkat Desa

BACA JUGA:Program Seragam Sekolah Gratis Berlanjut, Ini Jenis Seragam yang Bakal Diterima Siswa di Kabupaten Mukomuko

"Apa yang dilakukan terlapor melanggar PKPU nomor 10 tahun 2023, setelah bebas dari hukuman harus menjalani masa jeda selama 5 tahun.

Klien kami baru melapor karena baru tahu terlapor merupakan terpidana tanggal 14 Agustus 2024," jelas Zalman.

Rizaldy juga dinilai melanggar peraturan PKB nomor 7 tahun 2022 tentang petunjuk tenis rekrutmen dan seleksi calon anggota legeslatif PKB untuk Pemilihan Umum tahun 2024. 

Terlapor baru bergabung ke PKB satu hari sebelum penyerahan Daftar Calon Tetap (DCT) ke KPU Kota Bengkulu. Terlapor bisa mendaftar sebagai calon dari partai PKB karena ada salah satu calon dari Partai PKB mengundurkan diri. 

Terlapor mendapatkan nomor urut 2 Dapil 1 Kota Bengkulu dan pelapor (Ribta) mendapatkan nomor urut 3 dengan Dapil yang sama. 

Untuk perolehan suara, terlapor menduduki nomor urut 1 dan pelapor menduduki nomor urut 2 dengan selisih suara sekitar 500 suara.

"Terlapor bergabung dengan PKB 1 hari sebelum penyerahan DCT. Dalam aturan PKB, dia harus mengkuti proses-proses, pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan publik dan ada masa diumumkan di media, dari sanalah caleg dari PKB ini bisa diketahui layak atau tidak," imbuh Zalman.  

Kategori :