Harianbengkuluekspress.id -Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi(APS) pasangan Calon (Paslon) calon kepala daerah (Cakada) masih banyak yang terpasang di zona larangan sesuai dengan surat keputusan komisi pemilihan umum (KPU) Kaur nomor 683 tahun 2024. Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur segera menertibkan APK dan APS yang melanggar aturan.
“Kita telah melayangkan surat kepada Liaison Officer (LO) dan tim pemenangan palson untuk dapat memindahkan APK dan APS yang melanggar aturan atau zona larangan pemasangan APK,”kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S Kom,Sabtu 28 September 2024.
Diketahui tiga paslon Cakada Kaur beberapa baliho yang terpasang masih banyak yang melanggar aturan salah satunya wajib berjarak minimal 15 meter dari persimpangan jalan umum, tidak menempelkan baliho di tanaman pinggir jalan serta tidak dipasang di jalan protokol atau jalur hijau.
"Kecuali dipasang di billboard berbayar itu tidak menjadi kewenangan kita menertibkan, namun yang dipasang manual wajib dibuka," tegasnya.
BACA JUGA:387 Pendaftar CPNS Dinyatakan MS, Ini Pernyataan Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Jelang Seleksi PPPK, Honorer Diminta Persiapkan Diri
Sebagaimana diketahui sesuai surat keputusan KPU Kaur titik yang dilarang sebanyak 7 titik itu yakni jalan protokol, taman kota, sarana prasarana umum, komplek perkantoran padang kempas, gedung perkantoran milik pemerintah, rumah dinas milik pemerintah dan seluruh persimpangan baik simpang tiga dan simpang 4 jalan nasional.
Untuk sarana prasarana umum itu tiang gardu listrik dan telepon, tugu monumen bersejarah, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, lingkungan pekarangan terminal angkutan. Kemudian ditempel di paku pada pelindung di tepi jalan raya, tempat ibadah, rumah sakit pelayanan kesehatan, gedung lembaga pendidikan, pasar dan juga kantor desa. (Airullah)