Polres Bengkulu Selatan Tegaskan Aturan, Harga LPG 3 Kg Tidak Boleh Melebihi HET

Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH MH-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan menegaskan aturan bagi pedagang gas LPG 3 kilogram (Kg) agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH MH menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang menjual gas bersubsidi dengan harga tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan harga gas elpiji 3 Kg di tingkat pengecer melonjak hingga Rp 30 ribu – Rp 35 ribu per tabung, jauh di atas HET Rp 21 ribu per tabung.
Kenaikan ini dinilai merugikan warga, terutama masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 28 Maret 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
"Gas LPG 3 Kg ini bersubsidi, ada aturan jelas mengenai HET. Pedagang wajib mengikuti aturan, tidak boleh menjual seenaknya dengan harga tinggi," ujar Kasat Reskrim, Kamis 27 Maret 2025..
Untuk mengantisipasi lonjakan harga dan kelangkaan gas, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran seperti penimbunan atau permainan harga, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami turun langsung ke lapangan. Jika ada pedagang yang melanggar aturan dengan menjual di atas HET atau menimbun stok gas, akan kami tindak," tegasnya.
Selain pengawasan, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik kecurangan dalam distribusi LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Pererat Sinergi, Kodim 0408 dan Polres BS Bagikan 500 Takjil Gratis
BACA JUGA:Daun Saga, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan
Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gas bagi masyarakat.
"Jangan ragu melaporkan adanya temuan yang mengarah ke tindak pidana, khususnya tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.