Harianbengkuluekspress.id - DPRD Provinsi Bengkulu memfinalkan pembentukan Fraksi Partai Politik (Parpol) pemenang Pemilihan Umum (Pemilu). Dari 10 parpol mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, 6 parpol diantaranya menjadi fraksi penuh. Sementara 4 parpol, menjadi dua fraksi gabungan. Enam fraksi parpol penuh itu Partai Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, PAN, NasDem dan Demokrat. Adapun fraksi parpol gabungan Partai Hanura dan PPP. Lalu PKB bergabung dengan PKS menjadi fraksi parpol gabungan.
"Pembentukan 8 fraksi ini, akan segera diumumkan," terang Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah saat diwawancara BE, Minggu 29 September 2024.
Dijelaskannya, pembentukan fraksi parpol ini menjadi penentu untuk menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Setelah fraksi terbentuk dan diumumkan, barulah dilakukan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
"Pembentukan Panja ini juga akan dilakukan," tuturnya.
BACA JUGA:60 Hektar Sawah Mulai Digarap Petani, Dampak Perbaikan Ini
BACA JUGA:Hasil Produksi Sawit Petani Mulai Meningkat, Segini Hasilnya
Panja DPRD Provinsi Bengkulu itu, menurut Samsu, nantinya bertugas untuk membahas tata tertib (tatib) dan kode etik dewan. Setelah tatib dan kode etik rampung dibahas, baru pada pembentukan AKD. Seperti komisi, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Untuk peresmian AKD, kemungkinan besar baru bisa dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu definitif," ujar Samsu.
Disisi lain, untuk unsur pimpinan definitif, menurut Samsu, sampai saat ini masih dalam proses. Baik pengisian Ketua DPRD Provinsi, Wakil Ketua I, II dan III. Sebab, empat parpol peraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Bengkulu, belum mengirimkan nama kader terbaik.
"Kita tunggu empat Parpol yakni Golkar, PAN, Gerindra dan PDI Perjuangan pengiriman nama-nama kader terbaiknya, menjadi pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu definitif," bebernya.
BACA JUGA:PGRI Ingatkan Guru Jaga Netralitas, Ini Sanksinya
Jika empat parpol peraih kursi terbanyak di DPRD telah mengirimkan nama kadernya, maka Sekretariat DPRD akan mengirimkan ke Pemprov Bengkulu, untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya, pimpinan dewan itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) jabatan definitif.
"Surat dari keempat parpol tersebut, harus berbarengan kita sampaikan ke Kemendagri RI agar bisa di-SK-kan," ujar Samsu.
Samsu menambahkan, kalau untuk sementara ini surat dari keempat parpol masih ditunggu. Kalau semua belum lengkap, maka belum akan disampaikan ke Kemendagri.
"Kita tidak bisa menyampaikan surat ke Kemendagri, kalau keempatnya belum menyampaikan. Okelah, Golkar dan PAN sudah ada, tapi kalau dari Gerindra dan PDI Perjuangan belum ada, maka tidak juga bisa diajukan," tegasnya.