Satu Anggota Polres Kaur Dipecat, Ini Alasannya

Senin 30 Sep 2024 - 10:42 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Seorang anggota Polres Kaur Polda Bengkulu, bernama Briptu M Sutrisno Johan

resmi dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.

Pemecatan dilakukan melalui upacara PTDH di halaman Mapolres Kaur dan dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH dihalaman Mapolres Kaur, Senin 30 September 2024.

“PTDH kanggota ini karena telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Pemberhentian ini dilakukan melalui sidang kode etik,”kata Kapolres, Senin 30 September 2024.

BACA JUGA:Awal Pekan Ini, Senin 30 September 2024, Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Terhadap Dolar AS

BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPU Kaur Tetapkan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada, Ini Hasilnya

Dikatakan Kapolres,  anggotanya itu diputus pemecatan melalui proses panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Dimana kedua anggota tersebut telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B atau pasal 11 huruf C peraturan  Kapolri nomor  14  tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah  RI nomor  1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota  Polri.

" Kepada seluruh personil Polres Kaur dan Polsek Jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ini, Laksanakan tugas dengan baik serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, Kita sadari saat ini kepercayaan Publik terhadap Polri terus meningkat. Oleh karena itu mari kita tingkatkan kinerja dan kurangi pelanggaran,"tandasnya.(Airullah)

Kategori :