Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu dan Polsek jajaran mengamankan 34 anggota geng motor yang meresahkan di Kota Bengkulu. Dari puluhan yang diamankan, 2 diantaranya ditetapkan tersangka karena terlibat kasus pengeroyokan. Sementara sisanya tidak ditahan, tetapi hanya diberlakukan wajib lapor.
Mereka yang diberlakukan wajib lapor tidak terlibat tindak pidana, mereka hanya tergabung dalam geng motor di Kota Bengkulu. Dua anggota ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan berinisial Fi (19) pemuda putus sekolah dan Ds (19) masih tercatat sebagai pelajar salah satu SMA di Kota Bengkulu kelas 12 SMA.
Mereka terlibat kasus pengeroyokan terhadap Rasyid Nurrizki (30) warga Jalan Kapus 4, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu tanggal 26 Agustus 2024 lalu.
"Total yang sudah diamankan 32 orang, mereka wajib lapor karena tidak terlibat tindak pidana. Untuk dua orang yang jadi tersangka terlibat kasus pengeroyokan di Jalan Kapuas bulan Agustus 2024 lalu," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:20 Gengster di Kota Bengkulu Dibekuk, Polisi Amankan Pedang, Pisau hingga Ekor Pari
BACA JUGA:Geng Motor Meresahkan, Lapor Polisi Hubungi Nomor 082280993069
Dari hasil penyelidikan, kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kapuas diduga melibatkan 9 orang pelaku.
Dua sudah ditetapkan tersangka, dua masih menjadi DPO sementara sisanya masih didalami perannya.
Awal mula pengeroyokan karena para pelaku tidak terima temannya dikeroyok oleh kelompok korban. Kemudian mereka menyusun rencana untuk menyerang korban.
Para pelaku menggunakan masker agar wajah mereka tersamarkan. Peran pelaku berbeda-beda, ada yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam sampai ada yang memukuli korban menggunakan kepalan tangan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya.
"Bermula dari teman para pelaku diserang, kemudian mereka menyusun rencana menyerang balik. Mereka menggunakan masker saat menyerang, ada yang membawa sajam," imbuh Kapolresta.
Kemudian tanggal 26 September 2024, Polresta Bengkulu juga mengamankan anggota geng motor lain. Tetapi yang ditindak hukum hanya 1 orang masih berumur 14 tahun. Dia terbukti membawa senjata tajam, yang digunakan untuk menyerang kelompok lain. Alasannya mereka membawa sajam karena akan diserang oleh kelompok pemuda dari sekitaran Muhajirin. Sebelumnya mereka sempat berkumpul disekitaran Simpang Skip.
"Satu orang yang masih umur 14 tahun tidak kita hadirkan, tentu akan dilakukan pendampingan dengan Bapas. Dia terlibat tindak pidana membawa sajam," pungkas Kapolresta Bengkulu.
Dari 12 geng motor yang terindikasi ada di Kota Bengkulu, baru 2 geng motor yang diamankan. Satu diantaranya bernama Geng motor Wagaya 17. Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran masih terus memburu geng motor lain yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bengkulu.(167)