Pemulung Bawa Gerobak Meresahkan, Ini Kata Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu

IST/BE Tim Dinas Sosial dibantu Satpol PP kota saat menurunkan gerobak milik pengemis hasil penertiban gabungan di setiap wilayah. --

Harianbengkuluekspress.id - Keberadaan pemulung/pengemis yang menggunakan gerobak ditertibkan oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. Pasalnya, keberadaannya yang menjamur di tepi jalan raya membuat resah dan menganggu lalu lintas. Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang menjelaskan aturan yang dilanggar Perda nomor 3 tahun 2008, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu. Pada pasal 22 menyebutkan dilarang meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat tempat umum. 

"Hasil penertiban gabungan kita bersama Satpol PP ada 6 gerobak diangkut, kemudian langsung dibawa ke kantor dinas sosial," ujar Sahat, kepada BE, Rabu 26 Maret 2025. 

Para pemulung ini meletakkan gerobak di pinggir jalan dengan waktu yang lama. Dengan harapan mendapat makanan atau uang dari pengendara. Hal ini disinyalir menjadi modus yang terus dilakukan setiap bulan ramadan. 

"Pemilik gerobak ini kita suruh datang ke dinsos untuk diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," ungkap Sahat. 

BACA JUGA:Pembangkit Energi Terbarukan Terancam Mati Suri, Ini Isi Buku Hasil Riset Kanopi Hijau Indonesia

BACA JUGA:SK PPPK Dibagikan Usai Lebaran, Ini Keterangan Kepala BKPSDM Kota Bengkulu

Para pemulung ini mendapatkan ancaman sanksi baik yang diatur dalam perda nomor 7 tahun 2017 maupun perda nomor 3 tahun 2008. Sanksi tersebut seperti 3 bulan kurungan atau denda 5 juta.

"Sejauh ini belum kita laksanakan sanksi itu, karena masih tahap pembinaan dulu. Saat diasessment rata-rata mereka sudah terdaftar bansos/PKH. Tetapi, ada yang belum karena beberapa lainnya merupakan warga luar daerah," bebernya. 

Saat dilakukan pembinaan para pemulung ini mengakui kesalahan dan sudah menandatanggani surat pernyataan sebagai tanda siap dikenakan sanksi apabila masih mengulangi perbuatan tersebut. 

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, agar menjadi Kota Bengkulu yang bersih, tertib dan tentram salah satunya bebas dari gelandangan pengemis dan sejenisnya. Nah, ini upaya yang kita lakukan secara terus menerus," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan