Harianbengkuluekspress.id - Liana Hesti warga Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, melaporkan dugaan penggelapan mobil warisan. Korban melaporkan seorang laki-laki berinisial JN warga Kota Bengkulu, karena diduga menggelapkan mobil yang warisan almarhum orang tua korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Laporan korban dibenarkan, Paur Penerangan Bid Humas Polda Bengkulu, Iptu Desti Sukarlia Sari.
"Laporannya sudah diterima, pelapor Liana Hesti warga Kecamatan Kaur Tengah," jelas Ipda Desti.
Penggelapan yang dialami korban bermula saat korban meminta tolong kakaknya membayar perpanjangan pajak kendaraan sekitar Januari 2023. Kakak korban kemudian meminta tolong pada JN untuk mengurus pajak kendaraan. Sekitar Juni 2024, JN menyerahkan surat kendaraan berupa STNK dan plat kendaraan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Salurkan Zakat Ribuan Mustahiq, Penerima Sebanyak 2.201
Untuk BPKB masih ditahan dengan alasan masih dalam proses. Kakak korban merasa ada yang aneh, karena BPKB tak kunjung diserahkan sudah lebih dari sepekan. Akhirnya kakak korban menelusuri ke beberapa leasing. Akhirnya diketahui BPKB digadaikan oleh terduga pelaku JN. Kakak korban dan korban sendiri sudah berusaha menghubungi JN untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi tidak ada titik temu dan itikad baik dari terlapor menyelesaikannya. Akhirnya korban membuat laporan polisi agar kasus tersebut diselesaikan sesuai hukum berlaku. (Rizki Surya Tama)