Aliran Dana Korupsi Tukin TNI: Untuk Beli Rumah, Kebun Sawit dan Mobil

Kuasa Hukum tersangka AK, Adi Candra SH MH membeberkan aliran dana.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah mendata aset milik AK, tersangka korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Anggota TNI tahun 2023. 

Selain aset, penyidik juga menghitung nominal uang yang dinikmati oleh AK dari korupsi Tukin tersebut. 

Kuasa hukum tersangka AK, Adi Candra SH MH mengatakan dari kerugian negara Rp 9 miliar, AK mengaku menikmati sekitar Rp 2 miliar. Sisanya dinikmati beberapa oknum TNI yang juga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kalau Rp1 miliar, lebih, sekitar Rp 2 miliar mungkin. Belum tahu nominal pastinya, karena perhitungan masih dilakukan," jelas Adi.

BACA JUGA:Orang Dekat Rohidin Nonjob, Gubernur Helmi Hasan Mulai Mutasi Pejabat

BACA JUGA:Menguak Aliran Dana Korupsi Tukin TNI: Diduga Beli Aset hingga Hiburan Malam

Berkaitan dengan aset juga didata secara keseluruhan. Terutama aset yang dibeli menggunakan uang korupsi. Sejauh ini, AK mengaku beberapa aset yang dibeli menggunakan uang korupsi Tukin diantarnya satu unit rumah di kawasan Pekan Sabtu, satu unit mobil Suzuki Ertiga, kebun sawit (lokasi dan luas belum diketahui).

Selain dibelikan beberapa aset, AK juga menggunakan uang korupsi Tukin untuk kepentingan pribadi. Yang sudah ditemukan yakni digunakan untuk menikmati hiburan malam. 

"Untuk sementara rumah pelangi di Pekan Sabtu, mobil Ertiga dan kebun sawit. Dari 9 miliar kerugian, tidak semua dinikmati klien kami," imbuhnya.

Lebih lanjut Adi Candra menyampaikan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu semoga mempercepat penyelesaian berkas perkara. Sehingga perkara yang menyeret AK segera disidangkan, mengingat AK sudah ditahan sejak awal Januari 2025 lalu. Sementara itu, penyidik pidsus Kejati Bengkulu masih terus melengkapi beberapa kekurangan agar berkas segera selesai dan dilimpahkan kepada penuntut umum. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH mengatakan akan secepatnya menyelesaikan berkas AK.

"Secepatnya diselesaikan, karena sudah disampaikan sebelumnya, masa penahanan mau habis," ujarnya.

Modus AK melakukan manipulasi dengan cara menambah nominal, misalnya Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta atau Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 juta. Setidaknya lebih dari 5 tukin personel TNI yang dibesarkan nominalnya oleh AK. 

Setelah nominal tukin dibesarkan, semua keuntungannya dinikmati oleh AK dan prajurit yang membantu proses manipulasi tukin. Danang memastikan tidak ada perintah dari atasan, untuk melakukan manipulasi tukin. AK ditangkap pada 31 Desember 2024 lalu, bermula saat Pidsus Kejati Bengkulu mendapatkan informasi AK berkomunikasi dengan anaknya melalui sambungan telepon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan