Panwascam dan PKD Tingkatkan Pengawasan Saat Kampanye

Rabu 02 Oct 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaur tahun 2024, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diminta untuk meningkatkan pengawasan. 

Hal ini guna mengantisipasi munculnya potensi pelanggaran pada Pilkada Kaur, terutama pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, banyak pelanggaran terjadi pada tahap kampanye seperti sekarang ini.

“Ini sudah memasuki masa kampanye dan saya minta kepada teman-teman Panwascam dan PKD agar melaksanakan tugas-tugas pengawasan di daerah masing-masing secara maksimal,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin ST di hadapan para Panwascam saat menggelar rapat bersama Panwascam di aula Bawaslu Kaur, Rabu 2 Oktober 2024.

Dikatakan Muslih, dimana Kabupaten Kaur termasuk daerah rawan terjadi pelanggaran Pilkada, terutama pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi di daerah ini.  Hal yang harus menjadi perhatian khusus Panwascam dan PKD agar bisa bekerja optimal dan mampu menekan potensi terjadi pelanggaran Pilkada di masa kampanye para Paslon.

BACA JUGA:GP Ansor Jaga Kedamaian Pilkada, Ini Pandangan Plt Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Keran PPPK BS Dibuka, Ada Sebanyak 507 Formasi, Berikut Rinciannya

“Masa kampanye mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 dan kita selalu ingatkan kepada Paslon agar mematuhi aturan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada di Kaur ini berjalan aman dan lancar,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada tim Paslon dan Parpol agar dapat melaksanakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai zona yang sudah ditentukan. Sebab pihaknya tidak akan segan menegur dan menindak setiap pemasangan APK milik peserta Pilkada yang menyalahi aturan.

"Panwascam beserta jajaran PKD terus mengawasi kegiatan kampanye yang berlangsung di lapangan khususnya kegiatan pemasangan APK. Kepada Paslon dan timnya agar tidak memasang APK di fasilitas umum atau milik pemerintah seperti sekolah, rumah ibadah hingga kantor-kantor milik pemerintah,” tegasnya.(Irul)

Kategori :