2025, Retribusi Parkir di Pasar Tradisional Mukomuko Bakal Dikelola Dishub Ini Alasanya

Kamis 03 Oct 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id – Mulai tahun 2025, pengelolaan retribusi parkir di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Mukomuko akan mengalami perubahan besar.

Jika selama ini retribusi parkir di pasar dipungut oleh pengelola pasar atau pemerintah desa setempat, mulai tahun depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko akan mengambil alih sepenuhnya pengelolaan retribusi ini. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan terstruktur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec.Dev menyampaikan bahwa setidaknya ada 17 pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mukomuko yang telah diidentifikasi sebagai sasaran pemungutan retribusi parkir.

BACA JUGA:Optimalkan TPBIS, Ini yang Dilakukan DKP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:2025, Mukomuko Terima DAK Fisik Rp 85 M, Ini Peruntukannya

Pasar-pasar ini sudah memiliki fasilitas bangunan milik pemerintah, sehingga menjadi target utama untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor parkir. 

"Kami telah mencatat 17 pasar tradisional yang memiliki bangunan milik pemerintah, dan pasar-pasar inilah yang nanti akan kami pungut retribusi parkirnya untuk meningkatkan PAD," ujar Sirat.

Sirat juga menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan retribusi parkir ini dimulai, pihak Dishub akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pengelola pasar dan pemerintah desa.

Hal ini penting agar semua pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme serta tujuan dari pemungutan retribusi parkir ini. 

"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengelola pasar dan pemerintah desa, sehingga prosesnya bisa berjalan dengan baik dan transparan," jelasnya.

Lebih lanjut, Sirat menyatakan bahwa mekanisme pemungutan retribusi ini akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak yang terkait.

Pungutan retribusi bisa dilakukan secara mingguan, bulanan, atau tahunan, tergantung dari hasil musyawarah.

Dalam pelaksanaannya, Dishub juga berencana melibatkan pihak ketiga untuk memastikan proses berjalan lancar. 

"Terkait teknis pelaksanaan, kami masih akan membahasnya lebih lanjut. Yang jelas, semua kendaraan yang parkir di tepi jalan umum sekitar pasar tradisional akan dikenakan retribusi," tambahnya.

Kategori :