Paslon Diingatkan Kampanye Sesuai Jadwal, Ini Tujuannya

Kamis 03 Oct 2024 - 20:47 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Seluruh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko agar berkampanye untuk menyampaikan visi,misi dan program kerja masing-masing harus  sesuai jadwal serta tempat yang sudah ditetapkan.

“Pasangan calon bupati dan wakil bupati kami minta berkampanye sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kabupaten Mukomuko,” sampai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo. 

BACA JUGA:Berbagai Kegiatan HUT Arga Makmur Ditiadakan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Apel Siaga Ini

Ia juga menyebutkan, pasangan calon bupati dan wakil bupati berkampanye harus memiliki dua unsur. Yakni terjadwal dan harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye. Teguh juga menegaskan, kepada pengawas kecamatan hingga ke pengawas kelurahan dan desa untuk mengawasi aktivitas pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar aturan.

”Kepada seluruh jajaran Bawaslu tingakat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga desa telah kami ingatkan. Tetap awasi masing-masing paslon dan tim pemenangan dalam berkampanye untuk menyampaikan visi, misi dan program dari masing-masing peserta Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.(budi)

Kategori :