Harianbengkuluekspress.id - Empat komisi di DPRD Provinsi Bengkulu, bakal diberikan ruang lebih membahas anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sebab, pada periode sebelumnya, perencanaan anggaran hanya dibahas lewat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, rencana komisi bisa membahas rancangan APBD itu, bakal dimasukkan dalam tata tertib (tatib) DPRD Provinsi Bengkulu.
"Ini rencana yang kita masukkan dalam tatib," ungkap Usin, Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskannya, nantinya pembahasan anggaran itu diawal dari komisi di DPRD Provinsi Bengkulu, baik itu, Komisi I, II, III dan IV. Bisa saja, hanya pra Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Segera Dicetak, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:68 Tenaga Medis Disiapkan untuk RS Ini
"Karena kita menyadari evaluasi program alokasi anggaran ada pada komisi-komisi," tuturnya.
Diakui memang secara regulasi pembahasan anggaran tersebut merupakan kewenangan Banggar. Namun bagi Usin, selagi tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, maka bisa saja komisi membahas anggaran.
"Tentu tetap harus diatur atau terdapat mekanisme tersendiri. Apapun yang menjadi regulasi, tentu akan dikedepankan," tambah Usin.
Dalam pembahasan tatib, menurut Usin Panja DPRD Provinsi Bengkulu tengah melakukan study tiru ke DPRD Jawa Barat (Jabar). Karena DPRD Jabat, telah telah mengesahkan tatibnya.
BACA JUGA:Paslon Diingatkan Kampanye Sesuai Jadwal, Ini Tujuannya
"Tidak menutup kemungkinan ada beberapa poin yang kita duplikasi dari Tatib DPRD Jabar," ujar Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu ini.
Pembahasan dan penyusunan tatib itu, Usin mengatakan, ditargetkan akan rampung pada bulan Oktober ini. Sebab, masih banyak yang dibahas. Seperti, penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
"Kita targetkan secepatnya selesai dan disahkan," tandas Usin. (Eko Putra Membara)