Harianbengkuluekspress.id - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dengan tiga orang tersangka. Bahkan, dua tersangka meupakan pasangan suami istri.
Adapun ke tiga orang pelaku tersebut yakni berinisial AF (25), warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya RF (41) dan NU (46) yang merupakan pasangan suami istri yang juga warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Diterangkan oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto SIK MTrOpsla, dari ke tiga tersangka ini berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama yakni di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sapa Anak Muda Nongkrong di Depan SMKN 3, Romer Dorong UMKM
BACA JUGA:Intensifkan Patroli Malam, Ajak Warga Jaga Kamtibmas
"Ini merupakan pengembangan dan juga pendalaman dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu," ucapnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut selain menangkap para terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu, alat komunikasi (HP), beberapa bungkus plastic klip bening, timbangan dari tangan para tersangka.
"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Mapolda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap bandar dibelakang sepuluh tersangka ini," ungkapnya.
Dia menerangkan, untuk ke sepuluh tersangka ini berhasil dibekuk tidak lain berkat kerja keras anggota di lapangan ketika menerima informasi yang di terima dari masyarakat. Jika di beberapa lokasi di wilayah Provinsi Bengkulu ini masih menjadi lokasi peredaran narkotika.
BACA JUGA:Tergiur Murah, Uang Puluhan Juta Raib
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat ke kita, sehingga ke tiga tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari masing-masing tersangka ketika diamankan," tutur AKBP Joan.
Ia menyebutkan, untuk ketiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
"Untuk ke tiga tersangka ini saat masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal tersebut untuk mengetahui asal dri barang haram tersebut dan jaringan tersangka lainnya serta untuk barang bukti semuanya sudah dibawa ke Polda Bengkulu," demikian terangnya. (Budhi)