MenPAN RB Pastikan Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Ada Formasi Bisa Diangkat PPPK, Ini Syaratnya

Senin 07 Oct 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah menyiapkan jutaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Jutaan formasi formasi PPPK pun telah diajukan oleh instansi. 

Sayangnya, jumlah tenaga honorer dan formasi yang dibuka belum sebanding, imbasnya  jutaan formasi yang dibuka itupun tidak mungkin bisa mengakomodir seluruh tenaga honorer. 

Bahkan, jumlah tenaga honorer jauh melebihi jumlah formasi yang dibuka. Oleh karena itu,banyak posisi  yang tidak tersedia.

Menyikapi kondisi tersebut, MenPAN RB akan memastikan nasib mereka melalui Permen PANRB nomor 347 tahun 2024.

Dimana  seluruh tenaga honorer yang ada didatabase BKN tidak perlukhawatir. Sebab,mereka akan diangkat menjadi PPPK meski tidak mendapatkan formasi.

BACA JUGA:Terbuka Untuk pelajar Hingga Mahasiswa, Buruan Daftar Beasiswa Ayo Pintar Disini

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 1 di Pemprov Bengkulu Belum Ada Pelamar, Pendaftaran Ditutup Tanggal Ini

Mereka hanya diangkat sebagai PPPK honorer. Gaji merekapun tidak mengikuti aturan pemerintah.

Melain kan,mereka hanya digaji sesuai dengan kompetensi lokal mereka,golongan ini nominalnya berbeda setiap Provinsinya.

Namun,secara bertahap mereka tetap akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, ada lagi  syarat bagi honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Yakni, mereka harus mendaftar seleksi melalui portal SSCASN dan mengikuti semua tahapannya.

Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tidak diragukan lagi bahwa honorer yang ada didatabase BKN akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat(**) 

 

Kategori :