Harianbengkuluekspress.id – Satlantas Polres Mukomuko terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Salah satu program terbaru yang diluncurkan adalah Pelayanan SIM Rumah Ibadah (Pesirah), yang memungkinkan warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung di tempat ibadah
Seperti masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya. Program ini telah menarik perhatian dan disambut dengan antusias oleh masyarakat setempat.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., M.Si, melalui Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK., M.Si, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mukomuko untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus SIM tanpa perlu datang ke kantor polisi.
BACA JUGA:Warga Antusias Manfaatkan Pelayanan SIM Keliling, Ini Kelebihannya
BACA JUGA:Program Inovasi Baru Polres Mukomuko, Luncurkan SIM Khusus Nelayan
"Program Pesirah ini bertujuan mendekatkan pelayanan SIM kepada masyarakat yang sibuk beraktivitas di sekitar tempat ibadah. Kami hadir di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga proses pengurusan SIM menjadi lebih praktis," ujar AKP Rully.
Pada program perdana yang dilaksanakan di Kecamatan Penarik, puluhan warga memanfaatkan layanan SIM yang disediakan di masjid.
Mereka terlihat antusias dan mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan oleh Polres Mukomuko.
"Alhamdulillah, program perdana kami di Kecamatan Penarik berjalan sukses. Banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini," tambahnya.
Selain Pesirah, Satlantas Polres Mukomuko juga merancang program Pelayanan SIM Masyarakat Nelayan (Pas Aman), yang konsepnya serupa dengan pelayanan keliling di daerah pesisir.
Program ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat nelayan dalam mengurus SIM di lokasi yang dekat dengan aktivitas mereka.
"Pelayanan SIM ini hadir di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat, seperti tempat ibadah dan lokasi kegiatan nelayan, sehingga mereka tidak perlu meninggalkan aktivitas sehari-hari untuk mengurus SIM," jelas AKP Rully.
Program Pesirah dan Pas Aman dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Dengan memiliki SIM, masyarakat diharapkan lebih memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di jalan raya.