Sebanyak 404.564 Sekolah Miliki Satgas Pencegahan dan Kekerasan

Selasa 08 Oct 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

 Harianbengkuluekspress.id- Upaya pemerintah memberantas kekerasan di lingkungan sekolah terus dilakukan. Salah satunya membentuk program Roots anti perundungan di lingkungan pendidikan. 

Kemdikbud telah meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan tersebut mengamanatkan sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas PPKSP.

Kolaborasi ini membuahkan hasil positif dalam upaya kita untuk memberantas perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi atau diskriminasi di lingkungan pendidikan. 

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kemendikbudristek, sebanyak 404.564 sekolah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)dan 468 pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Ia menambahkan bahwa hal itu sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BACA JUGA:Karo SDM Diganti, Ini Pesan Kapolda Bengkulu

BACA JUGA:Telkomsel Dorong Inovasi Digital di IndonesiaNEXT Summit 2024

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa di jenjang pendidikan tinggi, seluruh perguruan tinggi negeri dan 1.692 perguruan tinggi swasta telah memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Sebagaimana mandat di dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. 

" Program Roots Anti Perundungan yang berkolaborasi dengan UNICEF juga telah menjangkau 33.777 satuan pendidikan di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi serta mencetak 174.240 agen perubahan yang berperan penting dalam menciptakan sekolah yang aman,” ucap Irjen Chatarina.

Perlu diketahui, pada tahun 2021, Kemendikbudristek meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Implementasi aturan tersebut ialah mengedepankan kolaborasi seluruh sivitas akademika dalam program edukasi sampai penanganan kasus.

BACA JUGA:MUI Haramkan PIP Disunat, Ini Sebabnya

BACA JUGA: Malam Apresiasi Cerdas Berkarakter 2024 Digelar, Mendikbud: Upaya Memberantas Kekerasan

Begitupun di jenjang persekolahan, hak untuk belajar dengan aman dan nyaman telah terjamin dengan adanya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kategori :