HARIANBE- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengingatkan kepada gubernur se-Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, selasa 21 November 2023.
Dan Upah minimum untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.
BACA JUGA: Dr Yanto SH MH, Ketua PMJB Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ini Jadwalnya