Belasan Provinsi Telah Tetapkan UMP, Ini Daftarnya

Rabu 22 Nov 2023 - 06:45 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto

 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2,74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

 

3. Jawa Timur

 

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.

 

4. Sulawesi Tengah

 

Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.

 

Sehingga, upah minimun di Sulteng untuk tahun 2024 mencapai Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.  

 

5. Aceh

Kemudian kedua adalah Aceh. UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari sebelumnya Rp 3.413.666. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023.

Kategori :