Belasan Provinsi Telah Tetapkan UMP, Ini Daftarnya

Rabu 22 Nov 2023 - 06:45 WIB
Reporter : Endang S
Editor : Asrianto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp 100.000 menjadi Rp 2.813.672 atau naik 3,68%. Hal ini sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

 

11. Sulawesi Barat

 

Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

 

12. Kalimantan Selatan

 

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812.

UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

 

Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.

Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

 

Kategori :