Tuntut UMP Bengkulu 2025 Naik, Segini Usulan KSPSI
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menuntut kenaikan UMP Bengkulu 2025 naik. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bengkulu untuk tahun 2025 mendatang.
Mereka menuntut agar UMP dinaikkan di atas Rp 2,5 juta guna menyesuaikan dengan kebutuhan hidup para pekerja.
Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH MH menegaskan, pihaknya kembali mengusulkan kenaikan UMP pada November 2024. Kenaikan yang diusulkan di atas Rp 2,5 juta.
"Kami tidak asal mengusulkan, tapi berdasarkan survei kebutuhan hidup pekerja di Bengkulu," ujar Aizan kepada Bengkulu Ekspress pada Selasa, 17 September 2024.
Survei tersebut mencakup 64 item kebutuhan pokok yang meliputi makanan, minuman, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, hingga rekreasi, tabungan, jaminan sosial, dan perumahan. Aizan menjelaskan bahwa setiap aspek dari kehidupan pekerja telah diperhitungkan dalam usulan kenaikan ini.
BACA JUGA:Nelayan Alami Kecelakaan Kerja Diusulkan Santunan, Segini Besarannya
BACA JUGA: Peras Kades, 4 Oknum Wartawan Tersangka, Begini Kronologisnya
"Jadi, ada 64 kebutuhan pokok yang menjadi dasar perhitungan UMP Bengkulu. Sehingga bukan berdasarkan asumsi, tapi memang benar-benar kami survei sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini," tambah Aizan.
Pihaknya berharap kenaikan UMP yang diusulkan nanti dapat diterima oleh pemerintah provinsi dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menurut Aizan, upah yang lebih layak adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di daerah.
"Dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup, upah yang ada saat ini dinilai sudah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja. Oleh karena itu, KSPSI melihat perlunya penyesuaian segera agar para pekerja tidak semakin terbebani," tuturnya.
KSPSI menekankan bahwa kenaikan UMP bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja di Bengkulu.
"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan pengorbanan dan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah," jelas Aizan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, penetapan UMP Bengkulu akan dilakukan melalui rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada November 2024 mendatang.