Penetapan UMP Bengkulu Ditunda, Keluarnya Surat dari Kementerian Ini Menjadi Faktornya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr H Syarifuddin MSi.--
Harianbengkuluekspress.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditunda. Pasalnya, sebelumnya rencana penetapan UMP itu akan dilakukan pada tanggal 21 November 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr H Syarifuddin MSi mengatakan, ditundanya penetapan UMP itu setelah keluarnya surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) pada 20 November 2024, dengan nomor surat 4/498/HI.00.00/XI/2024 tentang perihal penetapan UMP 2025.
"Surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu, Kemenaker masih mengkaji penetapan UMP tahun 2025," terang Syarif, Kamis 21 November 2024 kepada BE.
Dalam penetapan UMP tahun 2025 itu, menurut Syarif, dalam surat juga dijelaskan masih menunggu arahan dari Pemerintah RI. Ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan UMP tahun depan itu. Penetapan UMP tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yakni, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Seluma Ajak Warga Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:BPJSTK Bengkulu Monev Bersama Kemenko PMK, Optimalisasi Hal Ini untuk Implementasi Regulasi Ini
Kemudian, dalam surat tersebut menurut Syarif, penetapan UMP tahun depan, tetap melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Maka seluruh daerah tetap diminta untuk mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disampaikan ketetapan UMP tahun depan," beber Syarif.
Meski demikian, Syarif mengatakan, UMP Bengkulu tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan. Sebab, pertumbuhan ekonomi ekonomi di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan. Saat ini, UMP Bengkulu tahun 2024 masih berada di angka Rp 2.507.079,24.
BACA JUGA: Ormas dan OKP Harus Jaga Kondusivitas untuk Sukseskan Pilkada
"Kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," tutup Syarif. (Eko Putra Membara)