Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumnas, Oknum Karyawan Bank Ditahan Kejari Benteng

Rabu 09 Oct 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Bakti Benteng
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penahanan terhadap salah seorang oknum karyawan bank milik pemerintah di Kota Bengkulu berinisial RZ.

RZ dilakukan penahanan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka pada  kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, Benteng.

Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH menjelaskan, tersangka RZ akan dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari ke depan. Dimulai dari tanggal 8 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024.

"Tersangka RZ ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi KPL dan KYG yang berlangsung pada tahun 2017-2018," ungkap Marjek.

Dalam pengusutan perkara tersebut, sambung Marjek, Kejari Benteng baru menetapkan 1 orang tersangka. 

BACA JUGA:Pilih Pemimpin Purnabakti Birokrasi!

BACA JUGA:Sertifikat Rumah Digelapkan, Korban Mengalami Kerugian Rp 140 Juta

RZ  selaku Analis Kredit pada Bank BTN Cabang Bengkulu tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) menganalisis permintaan kredit dari pemohon. Namun, diketahui bahwa apa yang dikerjakan RZ tak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun," jelas Marjek.

Untuk diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu sejak tahun 2026 lalu.

Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. 

Bahkan, dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Hanya beberapa unit saja yang sudah menempati bangunan perumahan tersebut.

Saat pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa indikasi penyimpangan.

Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.(135)

 

Kategori :