Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyelidiki dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota Bengkulu.
PAD diduga tidak disetorkan pihak Mega Mall ke Pemerintah Kota Bengkulu. Sebagai penyelidikan awal, penyidik telah memintai klarifikasi sejumlah pihak terkait. Terutama pejabat yang dulu mengetahui awal berdirinya Mega Mall, seperti Wali Kota Bengkulu periode 2007 - 2012, Ahmad Kanedi dan mantan Asisten I Setda Kota Bengkulu, Safran Junaidi.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH.
"Ini masih penyelidikan, tidak mungkin kami sebutkan namanya," jelas Danang, Rabu, 9 Oktober 2024.
Penyelidikan tersebut berawal informasi yang diterima penyidik jika ada dugaan penyelewengan PAD salah satu mall di Kota Bengkulu. Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, akhirnya Pidsus Kejati Bengkulu mengantongi sejumlah data.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumnas, Oknum Karyawan Bank Ditahan Kejari Benteng
BACA JUGA:Pilih Pemimpin Purnabakti Birokrasi!
Kasus kemudian naik ke penyidikan dan penyidik mulai memanggil sejumlah mantan pejabat yang tahu sejarah berdirinya Mega Mall.
Dari data awal yang didapat penyidik, sejak tahun 2004, tidak ada PAD Mega Mall yang masuk ke kas daerah. Sementara bangunan Mega Mall berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu.
"Dari tahun 2004 tidak ada satu rupiahpun masuk ke kas daerah. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu," imbuh Danang.
Danang belum mau menyebutkan perkiraan kerugian yang diderita Pemkot Bengkulu akibat PAD yang tidak disetorkan tersebut.
Karena masih penyelidikan awal, pihaknya ingin fokus memintai keterangan saksi terlebih dahulu. Semua yang mengetahui dan terlibat, dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semua yang tahu akan dimintai keterangan agar jelas seperti apa permasalahannya," pungkas Danang.(167)