Dengan demikian, lanjut Bupati, surat Kemendagri ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu, sehingga semua pihak harus menunggu dan menghormati keputusan dan langkah hukum yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Sampai saat ini juga, saya adalah Plt Bupati yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Lanjutnya, segala sesuatu terkait kegiatan atau tindakan yang menyangkut urusan pemerintahan menjadi kewenangan dirinya selaku Plt Buati Lebong, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat Kemendagri mengenai PJ Sekda Lebong.
“Dengan demikian, saya tegaskan bahwa Donni Swabuana ST MSI tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pj Seka Kabupaten Lebong,” tegasnya.
Terkait tindakan yang diambil oleh Mahmud Siam SP MM yang merupakan Staf Ahli Bupati Lebong Bidang Hukum dan Politik, dirinya mengingatkan agar Mahmud tidak membuat kegaduhan, provokasi dan tindakan-tindakan ilegal di pemerintahan.
“Saya ingatkan kepada saudara Mahmud Siam,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahmud Siam atas indikasi pelanggaran disiplin dan etika birokrasi dan meminta Inspektorat Kabupaten Lebong segera berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Bengkulu.
“Serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta,” perintahnya.
Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi didampingi Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Hendri Donan dan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan memberikan keterangan pers, Kamis, 10 Oktober 2024.-RIO/BE -
Donni Tetap Pj Sekda Lebong
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap bersikukuh menetapkan Donni Swabuana ST MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Meskipun Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/1974/OTDA tentang penjelasan terhadap pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lebong kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, pada 8 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, pengangkatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana itu, belum mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang menegaskan, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Dalam surat itu, Kemendagri memerintah agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024, tanggal 27 September 2024.
Kemendagri menyetujui mengangkat kembali Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM.