Hal tersebut sesuai permintaan dari surat Bupati Lebong Nomor 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 20 September 2024, tentang koordinasi perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
Meski begitu, Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Nandar Munadi SSos MSi mengatakan, Donni Swabuana tetap menjadi Pj Sekda Kabupaten Lebong. Sembari, Pemprov akan berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Posisi saat ini, Donni Swabuana tetap menjabat sebagai Pj Sekda Lebong," terang Nandar, saat konferensi pers di Ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu, 10 Oktober 2024.
Nandar mengatakan, pihaknya belum menerima surat Kemendagri secara fisiknya. Namun tetap akan ditindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan Kemendagri.
"Surat fisiknya belum kami terima," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Setda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan SH MH mengatakan, penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong telah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan.
Dengan ketentuan itu, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya.
Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda, dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
"Perlu digaris-bawahi bahwa ayat tersebut mengatakan menunjuk, bukan pergantian. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur," jelas Hendri.
Dalam penunjukan Pj Sekda Lebong ini, tata caranya telah sesuai dengan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda. Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk Pj Sekda kabupaten/kota.
"Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk Pj Sekda kabupaten/kota," ungkapnya.
Dalam persyaratan penunjukan Pj Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yaitu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.
"Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur. Kalau kita menunjuk Mahmud Siam itu jelas menyalahi Perpres," tutur Hendri.
Hendri menjelaskan, tata cara penunjukkan Pj Sekda Lebong telah berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Sementara surat Mendagri yang beredar itu, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggantian.
"Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan Pj Sekda Lebong. Memang dalam penunjukkan Pj Sekda Lebong kita tidak berkoordinasi dengan Kemendagri," jelasnya.