24 ABG Kaur Minta Dispensasi Nikah, Ini Penyebabnya

Minggu 13 Oct 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Dispensasi nikah yang diajukan anak baru gede (ABG) di Kabupaten Kaur cukup tinggi.  Dalam rentang Januari hingga Oktober 2024 tercatat ada 24 pasang ABG mengajukan dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.

Salah satu faktor pendorong pengajuan dispensasi nikah didominasi oleh kehamilan diluar pernikahan.

“Untuk faktornya beraneka ragam, ini karena memang sudah hamil duluan, alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan lain sebagainya,” kata Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan, S.Sy, M.H kepada BE, Jum’at 11 Oktober 2024.

Dikatakan Rahmat, dispensasi nikah ini merupakan pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan dan wajib mendapatkan dispensasi nikah dari PA. 

Dimana dari puluhan pemohon itu, tidak semua permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh hakim karena pengambilan keputusan harus berdasarkan rekomendasi dinas terkait dan juga Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA:DISUKA Makin Optimis Menangkan Pilwakot, Disambut Antusias Pedagang TPI, Siapkan 1 Ambulans 1 Kelurahan

BACA JUGA:BPBD Siaga Bencana 24 Jam, Buka Posko Pemantauan

“Semua pemohon di sini tidak semuanya kita kabulkan, karena jika tidak sesuai dengan syarat tentu tidak kita kabulkan. Untuk 24 pemohon dispensasi nikah itu sudah sudah diputus dan telah mendapatkan izin,” terangnya.

Ditambahkanya, dimana banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Kaur ini. Diantaranya didominasi oleh tren media sosial, pergaulan bebas dan masalah ekonomi.

Selain itu perubahan zaman membuat pola pengawasan orang tua jauh lebih lenggang sehingga anak tidak terkontrol untuk mengikuti gaya dan tren kekinian.

"Penyebab yang paling banyak adalah karena pacaran. Jadi penting bagi orang tua untuk memberikan pengetahuan kesehatan organ reproduksi dan pendidikan seksual agar anak tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,” harapnya.

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Meresahkan Warga, Kapolsek Ini Pastikan Ditindak Tegas

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terbaru mengalami revisi pada tahun 2019. Menyebutkan Pasal 7 yang semula usia minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan adalah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak. (Irul)

Kategori :