harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima laporan dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana desa (DD).
Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilio SH MH menjelaskan, laporan penyimpangan DD disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun laporan tersebut sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Benteng untuk ditindaklanjuti.
"Laporan disampaikan ke Kejati, namun sudah diteruskan ke Kejari dan kita akan pelajari dulu," ungkap Marjek.
Dijelaskan Marjek, saat ini telah ada nota kesepahaman dari Mendagri ke APIP dan APH. Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya perkara tersebut bisa langsung ditangani oleh Kejari, maka tim penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
"Kita akan telaah dulu, aApakah layak diserahkan ke APIP atau memang kita (Kejari,red) yang ambil alih," jelasnya.
BACA JUGA:6 Pejabat Non Job Segera Dilantik, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Kodim Bentuk Demplot Kolam Ikan, Ini Lokasinya
Meski enggan membeberkan secara gamblang, Marjek menuturkan, ada beberapa desa yang dilaporkan telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan DD. Diantaranya dari Kecamatan Karang Tinggi dan Kecamatan Talang Empat.
"Sejauh ini ada 4 desa yang dilaporkan," pungkas Marjek.(bakti)