Kemenag Terbitkan Reguasi Baru, Kini Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA

Sabtu 19 Oct 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Masih dikatakannya,SelainkriteriaKepalaKUA, perubahan juga terjadipadaaspekpembinaan.Pasal 2dalamPMA Ortaker KUA 2024 menetapkan,

KUA kini berada langsung dibawah DitjenBimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yangmelarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

"UPT hanya bolehdi bawah organisasi induk, dalam hal ini,DitjenBimas Islam,"jelas Cecep.

Kedepan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan di masing-masing KUA.

"Jika KUA menyediakan layanan lengkap, maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional,"ujarnya.

Dalam upaya penguatan SDM, akan dilakukan analisis beban kerja diseluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai. Redistribusi SDM juga akan dilakukan untuk menjamin KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi optimal. (**)

Kategori :