Kecewa Tersangka Lain Tak Ditahan, Tersangka Menilai Seperti Tebang Pilih

Senin 21 Oct 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 menyeret 10 tersangka.

Dari jumlah tersebut dua orang ditahan dan sisanya belum ditahan. Salah satu tersangka yang ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial ES (58). Kuasa hukum ES, Endah Rahayu Ningsih SH, kecewa keputusan penyidik menahan kliennya. Jika kliennya ditahan seharusnya tersangka lain juga ditahan. Jika ada tersangka yang ditahan dan ada yang tidak ditahan, kesannya tebang pilih.

"Dua yang ditahan itu salah satunya klien saya (ES), kenapa tidak semua ditahan, seperti ada tebang pilih menurut saya," jelas Endah.

Lebih lanjut Endah mengatakan, 10 tersangka yang ditetapkan pasti punya peran masing-masing, tetapi dalam hal melakukan pekerjaan, mereka pasti saling berkaitan. Mereka tidak bekerja sendiri, karena ada peran pihak ketiga pada proyek tersebut. 

BACA JUGA:Pjs Bupati Tekankan Optimalisasi Capaian Pajak, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Fepi Suheri Direkomendasi DPP PPP Jabat Ketua Dewan, Pelantikan Menunggu Ini

"Klien saya pengguna anggaran, tapi pengguna anggaran tidak bekerja sendiri. Pasti ada bantuan dari pengawas dan kontraktor," imbuh Endah.

Terkait penahanan 10 tersangka, Dir Krimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK beberapa waktu lalu mengatakan, 8 tersangka tidak ditahan, karena kooperatif. Kapan ditahan dilihat perkembangan penyidikan. Untuk dua tersangka yang ditahan, penyidik menilai berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Dua tersangka yang ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial ES (58) dan PNS Dinas Pertanian Benteng berinisial MMH (46). 

Sebanyak 8 tersangka belum ditahan masing-masing berinisial WGT (42) PNS Dinas Pertanian Benteng, EEP (52) PNS Dinas Pertanian Benteng. Kemudian RA (36) dari pihak swasta, NS (50) Dirut CV Bita Konsultan, Kr (67) pihak swasta, DS (34) wakil Direktur CV Elsafira Jaya, JW (54) pihak swasta dan Dr (59) wakil Diretktur CV Bayu Mandiri. Proyek dengan anggaran Rp 3,7 miliar tersebut terdapat kerugian Rp 2,3 miliar.

Pekerjaan tidak sesuai spek, berkurangnya mutu bangunan. Fisik bangunan ada, tetapi tidak bisa digunakan. Selain itu, komitmen fee sejak awal pekerjaan sampai terjadinya kelebihan bayar menjadi faktor tambahan terjadinya kerugian negara. (Rizki Surya Tama)  

 

 

Kategori :