BACA JUGA:Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Tanpa Surat Tugas, Fachrurrozi Surati Ketua DPRD Lebong
BACA JUGA:Jabat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi Kebut Penyusunan Tatib dan AKD, Ini Targetnya
"Setelah prosedur pendaftaran akun selesai, pelamar dapat memilih jenis formasi.Pemilihan formasi dapat dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024" , jelas Kang Dani.
Masih dikatakannya, sembari menunggu prosedur pendaftaran formasi dimulai, peserta dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagaiberikut:
1. Pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Kartu Tanda Pendidik sli/Surat Keterangan Pendaftaran Penduduka sli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (masih dalam masa berlaku);dan
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi meterai sebagai mana contoh pada Lampiran Pengumuman
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
5.Transkrip nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Selasa 22 Oktober 2024, Melemah Tipis Terhadap Dolar AS
BACA JUGA:Daihatsu Mira e:s, Mobil Mungil Super Irit BBM, 1 Liter Tembus 35 km, Segini Harganya
6.Surat pernyataan yang sudah ditanda tangani dan dibubuhi meterai sebagai mana contoh pada Lampiran Pengumuman.
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakrediasi;
"Pelamar dengan penyandang disabilitas harus mengunggah surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya, " katanya.
Pelamar juga harus memastikan semua data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dapat dibaca dengan baik.